Melamar Secara Syar'i Ini Caranya
"Will you marry me?"Kalau sering nonton film barat, tentu tau arti dari pernyataan tersebut. Yup, "Maukah kau menikah denganku?" Tapi eits, melamar bukan sebatas pernyataan atau pertanyaan yang lantas dijawab, ya atau tidak. Ada tata caranya lho, apalagi secara Islam, tatanan hidup manusia dan mahluk sudah diatur sedemikian rupa, agar apik, harmonis dan seimbang.
Secara pengertian, melamar adalah bagian awal yang dilakukan seorang calon pengantin untuk bisa melaksanakan pernikahan. Khitbah (melamar dalam bahasa arab) yakni, menampakkan keinginan untuk menikah dengan seorang perempuan dengan memberitahukan hal itu kepadanya, keluarga atau walinya. Ada juga yang mengartikan, khitbah adalah meminang seorang perempuan yang boleh dinikahi secara syar'I baik secara langsung ataupun dengan wakil.
Nah, bagaimana tahapannya? Sebelum mengulas itu, perlu diketahui dulu dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tidak ada yang menghalangi khitbah dan tidak ada sesuatu yang menjadikan khitbah itu haram. Misalnya tidak boleh melamar wanita yang sedang masa iddah dan tidak boleh juga jika wanita tersebut adalah muhrimnya (ibu kandung, anak, saudara perempuan, bibi dari bapak/ibu, keponakan, ibu susuan, saudara sepersusuan, mertua, menantu, anak tiri (dari istri yang telah dicampuri)).
2. Belum dikhitbah oleh orang lain. Seperti dalam sebuah hadist, dari Abu Hurairah, Ia berkata "Rasulullah SAW bersabda, seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya" (HR Ibnu Majah).
Jika kedua syarat telah terpenuhi, boleh menuju pada tahapan berikutnya.
Mencari Informasi Tambahan
Mencari informasi tambahan mengenai calon pasangan, tentu boleh-boleh saja. Asal masih berada pada koridor Islam. Maksudnya? Atas alasan diatas, kini banyak dari kita yang lantas kebablasan menuju ke arah pacaran. Nah, informasi yang dimaksud adalah informasi dasar seperti CV dan foto (jika sebelumnya tidak mengenal sama sekali). Bisa diminta pada orangnya langsung, keluarga, kerabat atau orang ketiga seperti ustadz/ustadzah yang memiliki niat untuk membantu dan memang amanah. Sesuatu yang wajar, jika kita ingin mengetahui bagaimana latar belakang keluarga dan aktivitasnya terkini.
Anjuran melihat calon wanita terlebih dahulu
Ini juga bisa dilakukan dengan mengutus seorang wanita yang dipercaya untuk melihat wanita yang ingin dilamar. Bisa juga dilakukan langsung oleh si pria. Apa saja yang boleh untuk dilihat? Yang tidak meliputi aurat tentunya, wajah dan telapak tangan. Wajah mewakili rupa yang dimiliki dan telapak tangan mengindikasikan kesuburan.
Nah, demikian tahapan dari melamar secara Islam/syar'i. Jika tahapan melamar sudah dilalui, kini hal yang perlu diketahui adalah soal mas kawin. Udah jangan pusing dulu, next time kita lanjut ya. Sudah pada tau melamar secara syar'i kan, yuk kembali ke sunnatullah, biar lebih berkah dan disayang Allah. Amiiinn ya Rabb.
sumber: www.wanitabicara.com
www.muslim.or.id
Komentar
Posting Komentar